Tujuan pendidikan Nasional sebagaimana dirumuskan dalam UU Nomor 2 tahun 1989 adalah “Mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”. Dari tujuan tersebut, sangat jelas bahwa output yang diharapkan dari proses pendidikan di sekolah sebenarnya bukan hanya sekedar pribadi-pribadi yang cerdas secara intelektual saja, namun juga harus memiliki budi pekerti luhur berdasarkan keyakinan yang mendalam kepada Tuhan yang Maha Esa.
Jika keberhasilan sebuah lembaga pendidikan hanya diukur dari sisi intelektual saja, maka sebagian besar sekolah di Indonesia sudah sukses dan berhasil. Hal ini dapat dilihat dari prosentasi kelulusan UN tahun 2011 yang mencapai angka 99,22 persen. Artinya mayoritas lulusan SMA di Indonesia sudah melampaui standar minimal kelulusan yang ditentukan oleh pemerintah. Namun, realitanya prosentasi kelulusan yang fantastis itu tidak berbanding lurus dengan peningkatan kualitas SDM di Indonesia. Sebagai contoh, banyak politisi, yang sebagian diantaranya adalah sarjana hukum, justru tersangkut kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian Negara. Para politisi tersebut tentu orang-orang yang cerdas secara intelektual, namun kecerdasan itu justru mereka gunakan untuk melakukan hal yang tidak terpuji. Artinya, kecerdasan yang mereka miliki justru merugikan banyak orang karena tidak digunakan sebagaimana mestinya. Ini membuktikan bahwa kecerdasan intelektual saja belum cukup menjawab kebutuhan zaman.
Indikator keberhasilan proses pendidikan, jika merujuk kepada tujuan pendidikan nasional yang tertuang dalam undang-undang, sebenarnya tidak diukur dengan nilai UN ataupun nilai ujian yang tertulis diatas kertas, namun justru pada keyakinan kepada Tuhan yang Maha Esa yang dibuktikan dengan perilaku. Jadi, seharusnya seorang siswa belum dinyatakan tuntas dalam menempuh pendidikan di sekolah jika belum mampu menerapkan perilaku jujur dan tanggungjawab, walaupun Ia mendapatkan nilai yang tinggi dalam ujian.
Untuk menumbuhkan sikap dan budi pekerti yang luhur pada diri siswa, diperlukan upaya menanamkan kesadaran dalam beragama, atau mengembangkan kecerdasan spiritual pada diri siswa. Hal ini dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti membiasakan siswa dengan aktifitas keagamaan di sekolah. Disamping itu, sekolah dapat mengadakan training kecerdasan spiritual di sekolah secara rutin berkala. Karena dengan keyakinan yang mendalam kepada Tuhan yang Maha Esa, dengan sendirinya akan menumbuhkan nilai-nilai luhur dan menghilangkan perilaku negatif pada diri siswa.
Maka, sekolah seharusnya bukan hanya menjadi lembaga intelektual saja, namun harus mampu menjadi lembaga spiritual. Sehingga output yang dihasilkan oleh sekolah adalah output yang sesuai dengan tujuan pendidikan Nasional, yaitu pribadi yang cerdas dan beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa. Sedangkan pembuktian dari iman kepada Tuhan itu adalah dengan perilaku-perilaku terpuji, seperti jujur, tanggungjawab, dan amanah.
(sumber: http://fahrihidayat.blogspot.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar